ACHIEVE LAW
Insights

CATATAN PENTING DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, AGAR GUGATAN HARTA BERSAMA TIDAK DITOLAK/TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH HAKIM

toha
CATATAN PENTING DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, AGAR GUGATAN HARTA BERSAMA TIDAK DITOLAK/TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH HAKIM

Harta yang diperoleh dalam perkawinan baik yang berupa aktiva (memiliki nilai kekayaan) maupun pasiva (utang atau tagihan). Merujuk pada ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa harta bersama ‘diatur’ menurut hukumnya masing-masing apabila terjadi perceraian. Dimana kata ‘diatur’ dapat dimaknai sebagai ‘dibagi’ yang mana harus dilakukan sama rata diantara mantan suami dan mantan isteri masing-masing ½ (seperdua).

Secara keperdataan dalam perceraian harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata diantara keduanya (Pasal 128 KUHPer jo Pasal 97 KHI). Namun, dalam pembagian harta bersama tidak sesederhana membagi sama-sama rata 50%. Terkadang terdapat kondisi pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Misalnya apabila harta bersama tersebut dalam penangguhan atau dijaminkan.

Melihat kondisi tersebut lalu timbul beberapa pertanyaan:
1.   Kapan harta bersama yang dalam jaminan / hak tanggungan dibagi atau diajukan pembagiannya ke Pengadilan?
2.   Siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan harta bersama?
3.   Setelah jaminan / hak tanggungan telah berakhir akibat pelunasan kepada harta tersebut milik siapa, apabila pelunasannya dilakukan oleh salah satu pihak, Bukankah pelunasannya menggunakan harta setelah perceraian?

Ketiga pertanyaan di atas adalah catatan penting selain pertanyaan apakah harta bersama tersebut diperoleh pada masa perkawinan.

Atas hal tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2018 bahwa Gugatan Harta Bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek mengandung sengketa maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

Need context specific to your case?

Contact us for a free initial consultation.