Membuat kesepakatan penyelesaian sengketa di arbitrase memerlukan perhatian khusus dalam berbagai aspek hukum dan praktis. Apabila para pihak sepakat penyelesaian diselesaikan melalui Lembaga Arbitrase, maka kesepakatan tersebut bersifat mutlak dan Pengadilan tidak berhak menyelesaikan penyelesaian tersebut. Mau tidak mau dan suka tidak suka penyelesaian sengketa harus diselesaikan di Lembaga Arbitrase apabila tidak ada kata sepakat dalam penyelesaian secara Musyawarah, baik Arbitrase Domestik maupun Arbitrase International (sesuai dengan Perjanjian).
Maka sebelum menyepakati penyelesaian melalui Arbitrase ada hal yang perlu menjadi pertimbangan, sebagai berikut:
1. Perihal Biaya
Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyelesaian Arbitrase berbeda dengan penyelesaian di Pengadilan. Ada beberapa biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyelesaian melalui Arbitrase yakni:
a. Biaya Pendaftaran, biaya ini adalah biaya administrasi pendaftaran ke Lembaga Arbitrase untuk mendaftarkan atau memasukan klaim.
b. Biaya Arbitrase, biaya ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelesaian Arbitrase yang meliputi honorarium arbiter, biaya saksi/ahli yang dikeluarkan oleh arbiter dan biaya lainnya. Biaya ini ditentukan oleh Lembaga Arbitrase, biasanya besaran biaya arbitrase ini ditentukan berdasarkan presentase nilai kaim, semakin tinggi nilai klaim maka akan semakin banyak biaya arbitrase yang perlu dibayaran. Selain itu biaya arbitrase ini perlu dibayarkan di muka, jika dalam kesepakatan disepakati biaya arbitrase ditanggung para pihak maka akan ada dua opsi yaitu biaya arbitrase ditanggung para pihak dan di bayarkan di awal atau salah satu pihak menalangi biaya arbitrase tersebut.
c. Biaya Jasa Hukum. Biaya ini keluar apabila para pihak menggunakan jasa hukum advokat dalam penyelesaian sengketa di Arbitrase.
2. Tidak Ada Upaya Hukum
Putusan arbitrase bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, meskipun terdapat kesalahan dalam penilaian fakta atau hukum. Satu-satunya langkah untuk mengeliminasi putusan arbitrase adalah melakukan pembatalan putusan di Pengadilan dengan alasan-alasan yang dibatasi sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
3. Tempat Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dapat diselesaikan melalui Arbitrase Domestik/Internasional. Apabila penyelesaian sengketa diselesaikan melalui Lembaga Arbitrase Internasional seperti Singapore International Arbitration Centre, International Arbitration Centre di London dsb maka hal ini akan mempengaruhi hukum yang digunakan untuk penyelesaian sengketa dan biaya untuk menyelesaikan sengketa di Luar Negeri.
Meskipun demikian arbitrase tetap menjadi pilihan populer karena kelebihannya seperti fleksibilitas, kerahasiaan, dan kemudahan dalam melibatkan pihak dari berbagai yurisdiksi.
Need context specific to your case?
Contact us for a free initial consultation.