ACHIEVE LAW
Insights

SOMASI ADALAH BUKTI PENTING DALAM GUGATAN WANPRESTASI

toha
SOMASI ADALAH BUKTI PENTING DALAM GUGATAN WANPRESTASI

Perlu diingat, bahwa kondisi "dalam keadaan lalai" merupakan peristiwa yang penting dan membawa akibat hukum yang besar. Untuk menyatakan debitur dalam keadaan lalai perlu disampaikan secara cermat dalam somasi.

Dalam konteks hukum perikatan, sebenarnya isi dari somasi adalah suatu peringatan atau teguran kepada seseorang untuk melakukan suatu prestasi (kewajiban). Sehingga apabila dikorelasikan dengan Pasal Somasi bisa juga disebut sebagai pernyataan lalai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

“Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja“

"Baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu" dapat ditafsirkan dengan surat somasi. Kedudukan somasi ini penting dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan. Terutama dalam hal Perjanjian yang jatuh temponya tidak diatur secara jelas, dalam hal ini somasi dapat berupa pelaksanaan perjanjian dengan jatuh tempo, sehingga debitur dianggap tidak melaksakan perjanjian.

Lalu apakah dalam mengajukan gugatan wanprestasi harus didahului dengan Somasi. Sebenarnya hal ini adalah sering diperdebatkan. Namun, sebagaimana diatur dalam 1243 KUHPerdata seseorang dapat dimintai biaya atau bungan akibat wanprestasi karena lalai, sebagaimana berikut:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Dalam pasal 1243 tersebut debitur dapat dimintai kerugian dan/atau bunga apabila telah dinyatakan lalai. Pernyataan lalai ini yang dapat ditafsirkan melalui somasi. Sehingga dalam hal ini somasi menjadi hal penting dalam gugatan wanprestasi. Hal ini juga yang akan menimbulkan suatu penafsiran bahwa apabila tidak didahului somasi maka dianggap gugatan itu prematur karena belum ada penyataan lalai.

Sehingga somasi adalah hal yang penting dalam proses pelaksanaan kontrak atau dalam pengajuan gugatan wanprestasi. Setidak-tidaknya menjadi bukti bahwa adanya pernyataan lalai dalam pelaksanaan Perjanjian.

Need context specific to your case?

Contact us for a free initial consultation.